Tentang Kami
Persaingan ekonomi global saat ini memaksa dunia usaha harus merubah strategi bisnisnya karena harus bersaing dengan produk-produk dari luar terutama dari sisi kualitas dan harga, salah satu komponen yang dapat menentukan harga yang kompetitif adalah ongkos produksi.
PT. Two Win Indonesia berdiri dengan tujuan membantu para pengusaha untuk mengurangi tingginya ongkos produksi dan pembagian resiko usaha khususnya dalam bidang ketenagakerjaan serta untuk menjembatani antara pencari kerja dan pengusaha dalam pengadaan tenaga yang siap pakai baik yang bersifat permanen ataupun tenaga temporary.
Guna menekan ongkos produksi khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja dan mengurangi resiko ketenagakerjaan serta permasalahannya, maka dengan ini kami PT. Two Win Indonesia yang memiliki kompetensi dalam bidang Recruitment, Training dan Penempatan (Placement) tenaga kerja bersedia untuk bekerja sama dalam bentuk Suply maupun Sewa / Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja (Outsourcing).
PT. Two Win Indonesia mempunyai tenaga-tenaga siap kerja dalam segala bidang baik dari tenaga buruh sampai dengan tenaga management, dimana setiap tenaga yang berada dibawah naungan PT. Two Win Indonesia telah melalui serangkaian tes yang dianggap perlu, terutama untuk level tenaga management. PT. Two Win Indonesia sangat memperhatikan setiap aspek dari tenaga tersebut.
Latar Belakang :
1. Tingginya angka pencari kerja
2. Lapangan kerja terbatas
3. Terbatasnya tenaga terampil & siap kerja
4. Tingginya ongkos tenaga kerja
5. Sering terjadinya aksi mogok
6. Kebutuhan tenaga kerja temporari
7. Adanya resiko terhadap pengelolaan tenaga kerja
8. Iklim usaha belum menentu karena adanya pasar ekonomi global
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bab IX : Hubungan Kerja Pasal 64 dan pasal 66 ayat 1 s/d ayat 4)
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep 101/Men/VI/ 2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep-220/Men/X/2004 Tentang Syarat- syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
4. UUD No. 2 Th.2002 Tgl. 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. SK. KAPOLRI No.POL : SKEP/219/VI/1982 Tgl 14 Juni 1982 Tentang Penerbitan Usaha Jasa Pengamanan
6. SK. KAPOLRI No.POL : SKEP/1138/X/1999 Tgl 5 Oktober 1999 Tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Lapangan Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan & Penyelamatan
7. Petunjuk Pelaksanaan Kapolda Metro Jaya No.Pol : Juklak/05/III/1996 Tgl 19 Maret 1996 Tentang Sistem Pengamanan Swakarsa Kawasan Jajaran Polda Metro Jaya
Profil Perusahaan :
Nama Perusahaan :
PT. Two Win Indonesia
Lingkup Usaha :
Edutainment Training, Manpower Service, Security Service, Cleaning Service,Parking Service, Consultant Management
Alamat :
Jl. Daan Mogot KM 14. No.6H Cengkareng, Jakarta
No Akta Notaris :
62 Tgl 20 Februari 2006
SK Kehakiman :
WJ - 00437 HT 01.01 Th.2006
SIUP :
1166/1.824.221/0606
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
09.02.1.51.31625
NPWP :
02.589.439.5-034.000
PKP :
PEM-00102/WJP.05/KP.0603/2008
Ijin Outsourcing ( Kepmen 101/2004 ) :
37/IOPJ/IX/2006
Rekomendasi BUJP :
B/2662/IV/2008/Datro
Rek. Ijin Jasa Pendidikan &
Latihan Keamanan :
R/1219/IV/2008/Datro
Rek. Ijin Jasa Tenaga Pengamanan :
R/1220/IV/2008/Datro
Jamsostek :
06.EJB.005
Pemegang Saham :
Popon Kurniasih Ichsan
Titi Rositi, Heri Susanto
Direktur :
Heri Susanto
Menjadi perusahaan bertaraf Internasional yang unggul dalam memberikan pelayanan dan kebutuhan pelanggan dalam jasa penyediaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Visi PT. Two Win Indonesia
Misi PT. Two Win Indonesia